Majelis Hakim Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Dua Kecamatan

Kamis, tanggal 5 Desember 2024 Pengadilan Agama Kendari melaksanakan Descente atau Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) sesuai ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat, yang obyeknya menyebar di 2 (Dua) Kecamatan yaitu Objek pertama di jl. Poros Gunung jati, Kel. Gunung jati, Kec. Kendari, Kota Kendari dan objek Kedua di BTN Resky Anggoeya, Kel.anggoeya, Kec. Poasia, Kota Kendari.

Sidang PS (Descente) tersebut dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa berupa Rumah dan Depot Air Minum yang menyebar di 2 (Dua) Kecamatan di wilayah Kendari, dalam perkara Gugatan Harta Bersama Nomor perkara 787/Pdt.G/2024/PA.Kdi dengan susunan Majelis Sidang terdiri dari Drs.Muslim, MH. (Ketua PA. Kendari) selaku Ketua Majelis, Drs.Muhammad Ridwan, SH.,MH dan Najmiah Sunusi, S.Ag.,MH selaku Anggota Majelis, dibantu oleh Ansar, S.H., selaku Panitera Pengganti serta Ardiansyah selaku Jurusita.
Pemeriksaan Setempat adalah Pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim atau majelis di tempat objek yang sedang disengketakan berada. Hakim atau majelis hakim tersebut datang ke tempat objek perkara tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek yang disengketan.
