OPTIMALKAN PELAYANAN, PENGADILAN AGAMA KENDARI KELAS 1A TEKEN KONTRAK KERJASAMA DENGAN PENYEDIA TENAGA OUTSOURCING
Kendari, 12 Desember 2025

Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan memastikan kelancaran operasional pelayanan publik, Pengadilan Agama Kendari melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT PKSS selaku pihak penyedia jasa tenaga alih daya (Oushorcing). Acara penandatanganan ini berlangsung di Aula Pengadilan Agama Kendari pada hari Jum’at (12/12/2025), dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kendari, Bapak Drs. Mustafa, M.H., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kasubbag Umum&Keuangan, serta jajaran manajemen dari PT PKSS dan para tenaga Outshorcing. Perjanjian kerja sama ini mencakup penyediaan tenaga-tenaga pendukung yang vital bagi jalannya roda peradilan, seperti tenaga keamanan, petugas kebersihan, pengemudi, dan pramusidang. Pengalihan penyediaan tenaga non-pegawai negeri sipil (PPNPN) menjadi tenaga alih daya melalui pihak ketiga ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kendari Kelas 1A, Bapak Drs. Mustafa, M.H., menyampaikan bahwa tenaga outsourcing memiliki peran yang sama pentingnya dengan pegawai lainnya dalam mendukung terciptanya lingkungan kerja yang bersih, aman, dan nyaman, yang pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. "Kerjasama ini merupakan bentuk komitmen kami untuk mewujudkan sinergitas antar instansi dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintah yang lebih baik. Kami berharap, melalui kemitraan ini, standar kebersihan dan keamanan di lingkungan PA Kendari dapat terjaga optimal," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari pihak PT PKSS, menyambut baik kepercayaan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Kendari. Pihaknya telah menyediakan tenaga kerja yang profesional dan berintegritas, serta siap mematuhi segala ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan perjanjian ini. Dokumen perjanjian ini dibuat dalam beberapa rangkap dan memiliki kekuatan hukum yang sama, dengan biaya yang dibebankan pada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Pengadilan Agama Kendari. Dengan ditandatanganinya MoU ini, diharapkan operasional di Pengadilan Agama Kendari dapat berjalan semakin lancar, dan masyarakat dapat merasakan peningkatan kualitas fasilitas serta pelayanan yang diberikan.
